NU: Perlawanan Terhadap Penjajah.

Al-Khilafah Islamiyah Perkara Mendesak..

Mendudukan Sejarah Kekhilafah`n Islam.

Negeri Kaya Barang Tambang Tapi Miskin

/ On : Rabu, April 21, 2010/
Selama ini, daerah-daerah penghasil batubara seperti Kalimanan Timur, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Selatan justru mendapatkan pasokan batubara yang sangat minim. Propinsi Kalimantan Selatan misalnya hampir setiap hari mengalami pemadaman listrik. Padahal 25% cadangan batubara nasional ada di propinsi ini.
Eksploitasi batubara di Indonesia khususnya di Kalimatan Timur dan Kalimantan Selatan dilakukan secara “gila-gilaan”. Betapa tidak, kerakusan perusahaan tambang bahkan sampai memasuki kawasan Taman Hutan Rakyat Bukit Soeharto yang dikelola Universitas Mularwarman Samarinda untuk keperluan pendidikan dan penelitian. Hutan seluas 40 kali lapangan sepabola tersebut atau sekitar 20.271 hektar sedang dalam proses penghancuran. ”Kami tidak mampu menghentikan kerakusan ini. Kewenangan kami cuma memakai hutan ini untuk kepentingan pendidikan dan penelitian, tidak lain dari itu,” kata Direktur Pusat Penelitian Hutan Tropis Universitas Mulawarman (PPHT Unmul) Chandradewana Boer.
Begitu pula Kalimantan Selatan, propinsi yang memiliki hamparan Pegunungan Meratus yang berisi batubara dengan jumlahnya tak terkira sedang “diperkosa” habis-habisan oleh perusahaan tambang batubara. Pegunungan Meratus yang luasnya mencapai 1,6 juta hektar mencakup sembilan dari 13 kabupaten/kota di propinsi ini, sedangkan hutan alam yang masih bertahan kurang dari 500.000 hektar. Dari sembilan kabupaten tersebut tujuh di antaranya sudah mengeluarkan ratusan izin pertambangan batubara dan bijih besi. Akibatnya daerah pegunungan Meratus pun mengalami kerusakan amat parah. Hutan menjadi gundul dengan danau-danau hitam ataupun kubangan-kubangan raksasa dengan diameter mencapai ratusan meter.
Tambang PT. Freeport Indonesia di Gunung Grasberg-Tembagapura

Visi Syariah

Dari perspektif Syariah, tambang batubara dalam jumlah besar merupakan milik rakyat. Dalam hadist riwayat Abu Daud, disebutkan “Kaum muslimin berserikat dalam tiga barang, yaitu air, padang rumput, dan api.” Yang dimaksud dengan api adalah sumber daya energi. Batubara termasuk sumber daya energi. Karena itu tambang batubara yang cukup besar sudah seharusnya menjadi milik bersama, yakni milik rakyat.

Larangan menguasai barang tambang yang melimpah bagi individu dipertegas oleh hadis Nabi SAW yang lain. Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadits dari Abyadh bin Hamal, bahwa ia telah meminta kepada Rasulullah saw untuk dibolehkan mengelola sebuah tambang garam. Lalu Rasulullah saw memberikannya. Setelah ia pergi, ada seorang laki-laki dari majelis tersebut bertanya:

“Wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu bagaikan air yang mengalir.” Rasulullah saw kemudian menarik kembali tambang tersebut darinya. (HR. At-Tirmidzi).

Berdasarkan aturan Syariah tentang barang tambang tersebut, maka tambang batubara yang cukup besar (termasuk tambang minyak dan gas bumi, bijih besi, alumunium, nikel, uranium, dan lain-lainnya) merupakan milik bersama (milik umum) sehingga tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh individu (swasta) dan asing. Makna milik umum juga membatasi bahwa kepemilikannya tidak di tangan pemerintah/negara tetapi di tangan rakyat. Hanya saja, negara berkewajiban mengelolakan harta milik umum untuk dimanfaatkan bagi kepentingan rakyat sesuai Syariah Islam.

Dengan menyerahkan pemilikan atau penguasaan batubara ke tangan swasta dan asing yang dilakukan secara legal maupun ilegal, maka negara telah melakukan kemunkaran karena kebijakan tersebut bertentangan dengan hukum Allah. Hal ini diperparah dengan tidak adanya visi dan political will pemerintah untuk menjaga kemaslahatan rakyat termasuk di dalamnya kemandirian energi dan ekonomi. Padahal fungsi negara di dalam Islam adalah ri’ayah su’unil ummah (melayani rakyat) bukan melayani pasar (baca: investor) dan bukan juga melayani penguasa.

“Seorang imam (khalifah) adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat), dan dia akan dimintai pertanggungjawabannya terhadap rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Terbaliknya fungsi negara saat ini telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan sia-sianya kekayaan batubara bagi rakyat. Liberalisasi ekonomi dengan memindahkan penguasaan dan pemanfaatan tambang batubara ke tangan perusahaan tambang serta membatasi peran negara hanya sebagai alat untuk melegalisasi kerakusan demi kerakusan pemilik modal adalah sebab utama hilangnya fungsi negara.

Di sinilah pengelola negara telah melakukan kecurangan dan selalu menyulitkan kehidupan rakyatnya. Tidak sedikit izin pertambangan yang mereka berikan berujung pada perburuan rente atau untuk memperkaya diri sendiri.

“Seseorang yang memimpin kaum muslimin dan dia mati, sedangkan dia menipu mereka (umat) maka Allah akan mengharamkan ia masuk ke dalam surga.” (HR Bukhari dan Muslim).

oleh: Juliana Sigit (PSDM-KALAM)

0 komentar:

Posting Komentar

be nice, keep it clean my friend

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Watch videos at Vodpod and more of my videos

Followers

Foto Saya
bilal mubaraqi
Bandung, Jawa Barat, Indonesia
a sore loser | full time dreamer | part time achiever | self centered servant | educator | big brother of insolent brothers | arts lover | half ass photographer
Lihat profil lengkapku