NU: Perlawanan Terhadap Penjajah.

Al-Khilafah Islamiyah Perkara Mendesak..

Mendudukan Sejarah Kekhilafah`n Islam.

Muhammad Ismail Yusanto, Juru Bicara HTI

/ On : Jumat, Juni 10, 2011/
Di samping integritas anggota DPR dan pejabat pemerintahan sangat buruk, sistem demokrasi yang berbiaya tinggi ini pun membuat anggota parpol yang duduk di parlemen maupun pemerintahan terjerumus dalam tindak korupsi.

Lantas adakah sistem pemerintahan yang murah dan praktis? Sistem apa itu? Apa keunggulannya? Temukan jawabannya dalam wawancara wartawan Tabloid Media Umat Joko Prasetyo dengan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia Muhammad Ismail Yusanto. Berikut petikannya.
Pelajaran apa yang dapat dipetik dari skandal korupsi yang menimpa Partai Demokrat?
Bukan hanya Partai Demokrat, sesungguhnya seluruh partai, termasuk partai Islam atau partai yang berbasis massa Islam, pernah digoncang oleh isu skandal korupsi. Itu semua menunjukkan bahwa adagium yang menyatakan power to money, money to power adalah nyata adanya.
Bahwa kekuasaan yang didapat memang tidak lepas dari modal finansial, karenanya ketika kekuasaan ada di tangan, maka kekuasaan itu dimanfaatkan untuk mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya guna membayar modal yang dulu dikeluarkan, dan untuk meraih kekuasaan yang lebih lama atau lebih besar lagi. Jadi, dalam sistem politik semacam ini alih-alih mereka bekerja untuk rakyat, yang jadi fokus utama tetaplah kepentingan diri dan kelompoknya. Ditambah lagi tingginya biaya yang harus dikeluarkan oleh calon anggota DPR, presiden maupun kepala daerah.
Jadi selama sistemnya demokrasi yang berbiaya tinggi, maka partai apa pun juga akan terkena skandal korupsi anggotanya yang duduk di DPR atau pemerintahan?
Persis.
Lantas adakah sistem yang murah dan praktis?
Sistem Islam, yakni sistem khilafah.
Bagaimana mekanisme pemilihan kepala negaranya bila dibandingkan dengan sistem yang berlaku sekarang?
Dalam sistem ini, hanya khalifah saja yang dipilih langsung oleh rakyat atau melalui majelis ummat. Dan itu harus dirampungkan kurang dari 3 hari dua malam. Itu batas maksimal umat Islam tanpa khalifah.
Jadi, meski dibolehkan ada kampanye, tapi pasti dengan biaya yang relatif tidak besar karena sempitnya waktu. Dan dengan kerasnya larangan suap (money politics), maka hanya mereka yang secara natural sudah lama dikenal karena  ilmu, kepribadian dan kiprahnya di tengah umat saja yang akan dengan mudah meraih dukungan. Bukan pemimpin palsu, yakni mereka yang memanfaatkan media untuk membentuk citra diri dan menebar duit.
Sedang perangkat di bawahnya seperti wali (setingkat gubernur) dan amil (setingkat bupati/walikota) dipilih oleh khalifah. Praktis, kan?
Ya!
Apalagi untuk khalifah, tidak dikenal periodisasi masa jabatan. Masa jabatannya hanya dibatasi oleh pelaksanaan syariah. Selama ia bisa menjalankan syariah dengan sebaik-baiknya, maka tidak ada alasan untuk melakukan pergantian.
Bandingkan dengan model pemilihan dalam sistem demokrasi seperti sekarang ini. Dengan jumlah kota dan kabupaten  serta propinsi di Indonesia yang lebih dari 400, maka praktis setiap hari di Indonesia berlangsung satu pilkada.
Belum lagi bila harus melalui putaran kedua. Itupun juga tidak dijamin selalu berlangsung mulus. Tidak sedikit kisruh pilkada dibarengi dengan bentrok antar warga. Untuk semua proses politik itu, baik pemilu legislatif maupun pilkada serta pemilu presiden, diperkirakan lebih dari Rp 400 trilyun dihabiskan selama 5 tahun atau  hampir Rp 100 trilyun saban tahun. Ini belum termasuk biaya yang dikeluarkan oleh para kontenstan. Tentu dana yang dikeluarkan menjadi lebih besar lagi.
Adakah lembaga semacam DPR?
Bila yang dimaksud itu adalah lembaga representasi atau perwakilan dari umat atau rakyat, maka dalam sistem khilafah ada majelis ummat yang merupakan majelis perwakilan rakyat atau umat. Para wakil rakyat itu dipilih langsung oleh rakyat dalam suatu wilayah (semacam sistem distrik). Mereka mewakili rakyat untuk melakukan koreksi atau muhasabah terhadap khalifah dan menyampaikan pendapat kepada khalifah.
Sama dengan DPR dong?
Beda. Majelis ummat tidak memiliki fungsi legislasi atau hak membuat hukum.
Lantas siapa yang membuat hukum?
Sesuai dengan prinsip al-siyadah lisy syar’iy (kedaulatan di tangan syariah), maka kewenangan membuat hukum atau yang menentukan halal dan haram adalah Allah SWT, bukan rakyat atau wakil rakyat.
Syariah ditetapkan melalui ijtihad para mujtahid. Bila hasil ijtihad berbeda-beda, maka khalifah berhak mentabanni atau mengadopsi salah satu hasil ijtihad yang dipandang paling kuat atau paling rajih. Hasil tabanni inilah yang kemudian dijadikan sebagai hukum negara.
Tapi meski begitu, tidak semua hal perlu ditabanni oleh khalifah. Hanya hukum yang menyangkut kemashlahatan rakyat saja yang ditabanni. Sedang masalah aqidah dan masalah-masalah privat, seperti kayfiah shalat, khalifah membiarkan rakyat memilih pendapat  yang dianggapnya paling benar.
Jadi, dalam bahasa sekarang, majelis ummat hanya menjalankan fungsi koreksi, bukan legislasi. Sementara fungsi anggaran, langsung ditangani oleh khalifah. Dengan cara seperti ini, tidak mudah bagi khalifah melakukan tindakan represif karena akan selalu dikontrol oleh majelis ummat dan dikontrol oleh syariah itu sendiri.
Bagaimana sistem khilafah menutup celah perselingkuhan penguasa dengan pengusaha yang, misalnya ingin memenangkan proyek?
Perselingkuhan atau kolusi semacam itu mungkin saja terjadi dalam sistem khilafah sekalipun, karena sepanjang menyangkut uang dan kekuasaan, siapa saja bisa tergoda. Tapi praktik kotor ini dalam sistem khilafah bisa diatasi dengan empat cara.
Pertama, sistem penggajian yang layak. Para birokrat dalam sistem Islam adalah tetap manusia biasa yang mempunyai kebutuhan hidup serta kewajiban memberi nafkah kepada keluarganya. Oleh karenanya, agar dapat bekerja dengan tenang dan tidak tergoda untuk berbuat curang, kepada mereka diberikan gaji yang layak serta tunjangan hidup lain.
Kedua, larangan menerima suap dan hadiah. Tentang suap, Rasulullah  SAW. bersabda,  “Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap” (HR Abu Dawud). Suap biasanya diberikan sebagai imbalan atas keputusan atau jasa berkaitan dengan suatu kepentingan, yang semestinya wajib diputuskan atau dilakukan oleh seorang birokrat tanpa imbalan apa pun karena ia telah digaji.
Ketiga, penghitungan kekayaan. Untuk  menjaga dari berbuat curang, dulu Khalifah Umar menghitung kekayaan seseorang di awal jabatannya sebagai pejabat negara, kemudian menghitung ulang di akhir jabatan. Bila terdapat kenaikan yang tidak wajar, Umar memerintahkan agar menyerahkan kelebihan itu kepada baitui mal. Atau membagi dua kekayaan itu, separuh untuk negara dan sisanya untuk yang bersangkutan.
Keempat, hukuman setimpal. Dalam Islam tindak korupsi dan kolusi termasuk jarimah (kejahatan) yang akan terkenai ta’zir. Bentuknya bisa berupa hukuman tasyh’ir berupa pewartaan atas diri koruptor, dulu diarak keliling kota, sekarang bisa lewat media massa, sampai hukuman kurungan dan hukuman mati bila jumlah yang dikorupsi sangat besar.
Bukankah dalam sistem sekarang juga ada sanksi maksimal hukum mati bagi koruptor, lantas apa nilai plusnya sistem khilafah ini?
Nilai takwa. Sistem Islam menanamkan iman kepada seluruh warga negara, terutama para pejabat negara. Dengan iman, setiap pegawai merasa wajib untuk taat kepada aturan Allah SWT. Masing-masing sadar akan konsekuensi dari ketaatan atau pelanggaran yang dilakukannya, karena tidak ada satu pun perbuatan di dunia yang lepas dari hisab (perhitungan) Allah SWT.
Dengan iman akan tercipta mekanisme pengendalian diri yang handal. Dengan iman pula, para birokrat, juga semua rakyat, akan berusaha keras mencari rezeki secara halal dan memanfaatkannya hanya di jalan yang diridhai Allah.[]

0 komentar:

Posting Komentar

be nice, keep it clean my friend

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Watch videos at Vodpod and more of my videos

Followers

Foto Saya
bilal mubaraqi
Bandung, Jawa Barat, Indonesia
a sore loser | full time dreamer | part time achiever | self centered servant | educator | big brother of insolent brothers | arts lover | half ass photographer
Lihat profil lengkapku