NU: Perlawanan Terhadap Penjajah.

Al-Khilafah Islamiyah Perkara Mendesak..

Mendudukan Sejarah Kekhilafah`n Islam.

HUKUM ISLAM (bagian 2)

/ On : Kamis, April 14, 2011/
Sumber dan Dalil Syara'
Sumber hukum syara' hanya ada dua, yaitu al-Quran dan as-Sunah. Sedangkan dalil syara' adalah sesuatu yang digunakan untuk mengetahui hukum-hukum tertentu yang dikeluarkan oleh pembuat hukum (Allah SWT) untuk menyelesaikan suatu masalah.
Membahas dalil syara' merupakan suatu hal yang membutuhkan perhatian khusus, sebab dari dalil-dalil itulah terpancar seluruh hukum Islam. Oleh karena itu untuk menetapkan dalil syara' harus berdasarkan ketetapan yang pasti kebenarannya, bukan dari prasangka atau dugaan. Allah SWT berfirman:

﴿وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ﴾
“ Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai ilmu tentangnya.“ (TQS. al-Isra’ : 36).

Hal ini merupakan masalah yang pokok karena menjadi dasar setiap muslim untuk mengetahui status hukum permasalahan yang dihadapinya. Apabila landasan hukumnya salah, maka seluruh hukum cabang yang dihasilkannya menjadi salah pula. Oleh karena itu, menetapkan dalil hukum tidak dapat dilakukan berdasarkan prasangka atau dengan dugaan belaka.
Dalil hukum terbagi menjadi empat yaitu (1) al-Quran, (2) as Sunah, (3) Ijma' Sahabat dan (4) Qiyas. Berikut ini penjelasannya.


Al-Quran
Al-Quran merupakan kalamullah yang diturunkan oleh Allah SWT melalui perantara malaikat Jibril kepada Rasulullah Muhammad Saw yang disampaikan kepada kita secara muttawatir dalam bentuk athruf sab'ah yang terdapat di antara dua ujung mushaf[1].
Al-Quran hanya boleh diambil dari mushaf yang disampaikan secara muttawatir. Karena al-Quran merupakan sumber utama aqidah dan hukum Islam. Oleh karena itu al-Quran harus diambil dari riwayat yang qath'i, yaitu riwayat yang disampaikan secara muttawatir. Dalam hal ini Imam as-Syafi'i menolak mushaf yang disampaikan secara ahad.[2]
Sedangkan batasan "athruf sab'ah" menerangkan bahwa dialek yang sah untuk digunakan dalam bacaan al-Quran adalah tujuh dialek, antara lain: (1) Quraisy, (2) Huzeil, (3) Tamim, (4) Azd, (5) Rabi'ah, (6) Sa'ad bin Bakar dan (7) Kinanah.[3]
Adapun yang dimaksud dengan 'di antara dua ujung mushaf' adalah dimulai dari surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas.[4]
Al-Quran dapat digunakan sebagai dalil syara' karena al-Quran dapat diyakini secara pasti berasal dari Allah SWT. Argumentasi yang  menunjukan bahwa al-Quran itu datang dari Allah SWT adalah :

Pertama, al-Quran merupakan mukjizat yang mampu menundukan manusia. Al-Quran mustahil ditiru, semua orang yang mencoba menandingi ketinggian bahasa al-Quran telah gagal. Cukup kiranya pernyataan Walid bin Mughirah, salah seorang tokoh Quraisy sekaligus ahli sya’ir yang tak tertandingi, yang menjadi musuh nabi: “Sesungguhnya di dalam al-Quran itu terdapat sesuatu yang lezat, pula keindahannya, apabila di bawah menyuburkan dan apabila di atas mengahasilkan buah. Dan manusia tidak mungkin berucap seperti al-Quran.”

Kedua, Kabar-kabar dalam al-Quran terbukti kebenarannya. Misalnya kabar tentang kemenangan kaum Muslimin dalam penaklukan Mekah (QS. al-Fath), juga tentang kemenangan pasukan Romawi atas Persia (QS. ar-Ruum).

Ketiga, al-Quran menceritakan beberapa pengetahuan alam yang ternyata dapat dibuktikan oleh ilmu pengetahuan modern. Misalnya al-Quran menceritakan bahwa dinding rahim terdiri dari tiga lapis, penyerbukan oleh lebah, terkawinkannya bunga-bunga oleh bantuan angin dan lain sebagainya padahal saat al-Quran turun masyarakat Arab belum memiliki ilmu yang memadai untuk memahaminya.

As-Sunah
   As-Sunah adalah perkataan, perbuatan, dan taqrir[5] Rasulullah Saw terhadap perbuatan yang dilakukan seorang sahabat yang diketahuinya. Makna yang terdapat dalam as-Sunah berasal dari Allah SWT namun susunan kalimat dalam penyampaiannya berasal dari Rosul.[6]
As-Sunah dapat dijadikan dalil syara' karena as-Sunah merupakan wahyu Allah SWT,  bukan perkataan Nabi yang muncul dari hawa nafsu.

﴿وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى% إِنْ هُوَ إِلاَ وَحْيٌ يُوحَى﴾
“ Dan apa saja yang dia ( Muhammad ) ucapkan itu sesungguhnya bukanlah bersumber dari pada hawa nafsunya melainkan wahyu yang di wahyukan kepadanya" (TQS. an-Najm: 4).

﴿إِنْ أَتَّبِعُ إِلاَ مَا يُوحَى إِلَيَّ﴾
“aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku” (TQS. al -An’am: 50).

Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa kekuatan as-Sunah sebagai dalil syara' bersifat pasti (qath’i) sebagaimana al-Quran.

Ijma' Sahabat
Menurut para ulama ushul fiqih, ijma' adalah kesepakatan terhadap suatu hukum bahwa hal itu merupakan hukum  syara'.[7] Dalil yang menyatakan bahwa ijma' sahabat dapat dijadikan dalil syara' adalah ayat-ayat yang qath'i. Adapun alasan-alasan diterimanya ijma' sahabat sebagai sumber hukum adalah :

Pertama, adanya pujian Allah SWT kepada sahabat di dalam al-Quran dengan makna yang qath’i. Allah SWT berfirman :

﴿وَالسَّابِقُونَ الآوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالآنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الآنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَالِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ﴾
"Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka syurga-syurga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar." (TQS. at-Taubah: 100).

Pujian tersebut hanya ditujukan kepada para sahabat, sebab makna ayat tersebut menunjukan maksud ini. Dan orang yang dipuji oleh Allah SWT adalah benar, sehingga apa yang mereka sepakati menunjukkan bahwa hal itu merupakan sesuatu yang pasti kebenarannya, sebab tidak mungkin mereka bersepakat dalam kebohongan dan dosa karena tentu akan bertentangan dengan pujian dari Allah Swt.

Kedua, sahabat adalah orang-orang yang mengumpulkan, menghafal dan menyampaikan al-Quran dan as-Sunah kepada generasi berikutnya. Allah SWT telah berjanji untuk menjaga al-Quran sedangkan sahabat adalah orang yang membawa al-Quran tersebut sampai kepada kita. Maka janji Allah SWT tersebut adalah jaminan Allah atas orang yang membawa al-Quran yaitu para sahabat.
Perlu diingat, ijma' yang dapat dijadikan dalil syara' hanya ijma' sahabat, karena ditunjukan oleh dalil yang qath’i. Sedangkan segala bentuk ijma' selain ijma' sababat tidak bisa diterima sebagai dalil syara'.
Salah satu contoh ijma' sahabat adalah pengumpulan al-Quran menjadi satu mushaf. Al-Quran dalam bentuk sekarang merupakan hasil kesepakatan (ijma') para sahabat. Bersamaan dengan hal ini Allah SWT berfirman :
﴿إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ﴾
"Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya." (TQS. al-Hijr: 9).
   Allah memastikan bahwa mushaf al-Quran yang ada saat ini merupakan ijma' sahabat yang dijamin kebenarannya. Dengan kata lain melalui tangan para sahabatlah Allah SWT menjaga kemurnian al-Quran. Jika ada kemungkinan salah dalam ijma' sahabat, berarti memungkinkan terdapatnya kesalahan dalam mushaf al-Quran, padahal ini sebuah hal yang mustahil.

Qiyas
Definisi Qiyas menurut para ulama ushul adalah menyamakan suatu kejadian yang tidak ada nashnya dengan sesuatu kejadian yang sudah ada nash/hukumnya, karena adanya kesamaan dua kejadian dalam sebab hukumnya. Qiyas dapat digunakan sebagai dalil syara' karena dalam qiyas yang menjadi dasar pengambilan hukum adalah kesamaan ‘illat[8] pada perkara baru dan perkara yang hukumnya telah dijelaskan oleh dalil. Karena yang menjadi dasar keberadaan hukum adalah ‘illatnya, maka apabila ada kesamaan ‘illat antara suatu masalah baru dengan masalah yang sudah ada hukumnya, maka hukum masalah baru tersebut dapat diketahui.
'Illat yang dapat digunakan dalam qiyas adalah 'illat syar'iyah yaitu 'illat yang ditunjukan oleh dalil syara'. Sedangkan 'illat yang muncul dari pemikiran manusia tidak boleh dipakai untuk menentukan hukum dengan qiyas.
Apabila ’illat yang sama terkandung dalam al-Quran, berarti dalil qiyas dalam masalah tersebut adalah al-Quran. Demikian pula apabila ‘illat yang sama terkandung dalam as-Sunah dan ijma' sahabat maka yang menjadi dalil qiyas adalah kedua hal tersebut.
Salah satu contoh qiyas adalah dalam masalah jual beli pada waktu shalat Jumat. Mengadakan transaksi jual beli sewaktu adzan hingga berakhirnya shalat Jumat hukumnya haram. Keharaman ini telah ditentukan oleh nash sebagaimana firman Allah SWT :

﴿يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ﴾
"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jum`at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (TQS. al-Jumu’ah : 9).

‘Illat dari diharamkannya jual beli pada ayat di atas adalah karena melalaikan shalat, oleh karena itu semua aktivitas lain seperti sewa menyewa, olah raga, tamasya dan sebagainya yang mempunyai kesamaan 'illat (yaitu dapat melalaikan dari kewajiban shalat Jumat) hukumnya dapat diqiyaskan dengan perbuatan jual beli dalam ayat di atas yaitu haram.

**bersambung**

[1] Al-Amidi, Al-Ihkam Fil Ushul al-Ahkam, halaman: 120-121.
[2] Ibid, halaman 121.
[3] Muhammad Hussein Abdullah, Dirasat Fi al-Fikri al-Islami, halaman 26.
[4] Al-Hudhari, Ushul al-Fiqih, halaman 207.
[5] Taqrir adalah persetujuan atau ketetapan Rasulullah Saw atas suatu perkara yang ditandai dengan diamnya beliau  atas perkara tersebut.
[6] Al-Amidi, Al-Ihkam Fil Ushul al-Ahkam, halaman 127.
[7] An-Nabhani ,As-Syakhsiyah Islamiyah, Jilid III, halaman 78.
[8] Motif atau latar belakang yang memunculkan hukum.

0 komentar:

Posting Komentar

be nice, keep it clean my friend

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Watch videos at Vodpod and more of my videos

Followers

Foto Saya
bilal mubaraqi
Bandung, Jawa Barat, Indonesia
a sore loser | full time dreamer | part time achiever | self centered servant | educator | big brother of insolent brothers | arts lover | half ass photographer
Lihat profil lengkapku