NU: Perlawanan Terhadap Penjajah.

Al-Khilafah Islamiyah Perkara Mendesak..

Mendudukan Sejarah Kekhilafah`n Islam.

MEREKA BICARA NASIB TK

/ On : Minggu, Juli 10, 2011/
Dirangkum oleh : Joko Prasetyo
Patrialis Akbar, Menteri Hukum dan HAM

Sekarang memang terjadi pro kontra hukuman mati, Lebih dari 100 negara yang telah menghilangkan hukuman mati. Tetapi ada yang tetap dipertahankan sebagian untuk kasus-kasus tertentu. Hakikat hukuman mati masih ada karena latar belakang pengalaman banyak di antara kita yang melakukan pembunuhan kemudian dipenjara, namun tidak jera. Setelah bebas, membunuh lagi. Maka orang seperti itu memang harus dihukum mati.Sedangkan bagi yang menolak hukuman mati, semata-mata hanya karena rasa kemanusiaan terhadap pelaku. Padahal kita juga harus melindungi korban atau keluarga korban yang merasa kesedihan karena ada keluarganya yang dibunuh. Pegiat HAM yang menolak hukuman mati itu seringkali berdalih dengan Pasal 28i UUD 1945 yang menyatakan hak untuk hidup. Sayangnya para pegiat HAM hanya berhenti pada Pasal 28i saja, tidak sampai pada Pasal 28j karena mereka memang tidak suka hukuman mati.
Dalam Pasal 28j itu ditegaskan batasan HAM yang harus diperhatikan. Pertama, dalam melaksanakan HAM tidak boleh melanggar hak orang lain. Kedua, HAM juga dibatasi dengan perundang¬undangan yang ada, nilai moralitas, nilai agama, dan keamanan.
Di antara sebagian TKI kita melanggar hukum dengan ancaman hukuman mati di luar negeri. Di Indonesia saja ada 80 warga negara asing yang terancam hukuman mati. Sedangkan WNI di sini ada 70 orang yang terancam hukuman mati. Antar negara tidak bisa saling intervensi, sama sekali tidak bisa diintervensi. Yang bisa kita lakukan terkait WNI di luar negeri adalah pemberian perlindungan HAM.
Saat ini ada pendiskreditan terhadap pemerintah RI seakan-akan pemerintah tidak berbuat apa-apa, padahal kita itu berbuat. Contohnya saja saya. Saya mendatangi langsung pemerintah Arab Saudi untuk memintakan pengampunan terhadap TKW. Dari hasil pertemuan tersebut disimpulkan dua hal. Pertama, Arab Saudi menjanjikan membebaskan seluruh tahanan WNI yang berjumlah 316 orang itu di 13 provinsinya.
Kedua, sedang terkait hukuman mati. Arab Saudi mempunyai UUD sendiri yang wajib mereka hormati yang memiliki perbedaan nyata dengan RI yakni qishas. Pemerintah Arab Saudi menyarankan kepada saya agar kita mendatangi keluarga korban untuk meminta memaafkan pelaku. Bila ada satu raja ahli waris korban yang masih kecil, maka kita harus menunggu anak itu dewasa. Jadi tidak sadis saudara. Pemerintah Arab akan membantu kita melalui para gubernurnya di setiap provinsi, Terkait Sumartini, sampai 15 menit yang lalu (1 Juli, pukul 13.45 WIB) saya kontak dubes Arab. Dia bilang,"Saya tidak dapat informasi apa pun tentang Sumartini"


Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional UI
Indonesia sebagai negara, wajib untuk selalu melindungi warganya. Kalau tidak, kita tidak akan pernah bangga menjadi WNI. Jadi pemerintah harus tegas. Jadi jangan memanusiakan sapi tetapi men¬sapikan manusia.
Sistem hukum Arab Saudi seperti apa, itu memang merupakan hak mereka. Bukan berarti kita tidak memiliki hak untuk mengetahui jalannya hukuman bagi WNI di sana. Di sini ada permasalahan dengan TKI tentang Ruyati. Padahal suatu kelaziman negara asal terdakwa diberi tahu.
Kalau saja pemerintah kita tidak lalai hingga kecolongan, Ruyati sebenarnya bisa tidak dihukum mati. Karena sebenarnya Ruyati itu terpaksa membunuh. Berangkat dari Indonesia, niatnya hanya untuk mencari nafkah, bukan untuk membunuh, Jadi seharusnya dia tidak langsung dihukum mati, ada proses advokasi yang harus dilalui.
Jadi saya tidak setuju dengan pernyataan Patrialis Akbar yang menyatakan, "kita tidak boleh intervensi." Intervensi itu boleh, itulah bentuk pembelaan terhadap WNI di luar negeri. Bukankah yang dilakukan Patrialis dengan melobi pemerintah Arab Saudi sehingga 316 WNI akan dibebaskan dari penjara itu sebagai bentuk intervensi? Tentu intervensi yang tidak bisa kita benarkan adalah intervensi Amerika ke Irak misalnya.
Ingat Iho, mudah sekali bagi warga Arab yang telah membunuh TKI. Mereka difasilitasi oleh negaranya, datang ke Indonesia meminta maaf kepada keluarga korban dan hanya memberikan uang puluhan juta rupiah saja. Nah, apakah pemerintah tidak bisa melakukan hal yang sama? Meski harus membayar 4,8 milyar, demi untuk menjaga tumpah darah Indonesia, mengapa tidak?
Di samping itu, berilah edukasi kepada TKI. Bila dizalimi harusnya lapor kepada kedubes RI jangan mencari peradilan di tangannya sendiri. Harusnya para TKI terus menerus diberitahu.


KH Muhyidin Junaidi, Komisi Luar Negeri MUI
Agar pemerintah tidak kecolongan lagi seperti kasus Ruyati, saya berharap pemerintah lebih agresif dan pro aktif menjemput bola, mencari tahu WNI dalam daftar hukum mati itu, sehingga dibutuhkan lobi-lobi tingkat tinggi. Artinya dalam berdiplomasi dengan negara negara Arab, itu dibutuhkan lobi. Saya lama di Arab hampir 12 tahun. Bagaimana pun di Arab budaya paternalistik masih sangat tinggi.
Dengan lobi-lobi diharapkan berbagai macam persoalan kecil bisa diatasi. Tapi kalau hanya pendekatan negara dengan negara (G to G) raja itu belum tentu bisa. Kita perlu G to G dan pendekatan personal (P to P). Maka saya berharap sekali dari pemerintah mengikutsertakan masyarakat, LSM, organisasi Islam yang besar ada utusannya di sana. Mereka dilibatkan secara intensif dan aktif. Karena beberapa ormas Islam baik Muhammadiyah, NU dan Dewan Dakwah secara historis memang memiliki kedekatan yang sangat baik dengan negara Arab. Kalau jalur jalur ini dipakai, saya optimis permasalahan gishas ini dengan cara kekeluargaan dapat diatasi.
Jadi kalau hukum gishas itu, tidak terlalu saklek, sebetulnya mengapa sampai terjadi pemancungan? Mungkin dari satu yang lainnya kurang ada pendekatan persuasif itu. Kalau memang keluarga korban memaafkan, qishas tidak diberlakukan. Itu aturannya dalam Islam. Itu artinya memberikan pembalasan yang seadil adilnya, jadi itu bukan sembarangan.
Terkait TKW, MUI sejak tahun 2000 sudah mengeluarkan fatwa. Fatwa itu kita keluarkan tidak dalam pemaksaan. Karena MUI ini kan lembaga voluntir, bukan negara. Jadi kalau mereka hati nuraninya dipakai, tidak jadi berangkat jadi TKW.


Ust Abu Bakar Baasyir, Amir Jamaah Ansharu Tauhid
Hukum qishas itu sudah benar. Namun hendaknya dilihat dulu prosesnya. Kenapa Ruyati bisa membunuh? Lalu bagaimana sikap keluarga korban? Karena di dalam syariat yang memutuskan hukuman itu adalah keluarga korban. Apakah menerima permintaan maaf, kifarat, atau menolak?
Tentang TKW, baik pemerintah Indonesia dan Saudi keduanya sudah menyimpang dari syariah Islam. Di dalam syariah, TKW seharusnya didampingi mahram. Syarat ini yang tidak dilakukan oleh pemerintah Indonesia dan Saudi, akibatnya terjadi fitnah.
Tentang komentar negatif terhadap qishas pasca pemancungan Ruyati, ya memang begitu fitnahnya thaghut. Jangankan hukum pancung, hukuman cambuk di Aceh saja oleh Komnas HAM disebut pelanggaranHAM.


KH Shiddiq Al Jawi, DPP HTI
Menurut saya, qishas di Saudi itu islami, meski kurang sempurna. Dalam bahasa fiqih,
gishas di sana sah secara syar'i, selama memenuhi hukum syara' yang terkait gishas, misalnya hukum bayyinah (pembuktian), tatacara gishas, serta hukum pemaafan dan diyat (tebusan). Mengenai hukum pembuktian misalnya, pembunuhan harus dibuktikan dengan dua orang saksi atau pengakuan pelaku, sesuai ahkamul bayyinat atau hukum-hukum pembuktian dalam syariah Islam.
Hanya saja, qishas di Saudi saya katakan kurang sempurna, karena seharusnya pelaksanaan gishas itu kan kewajiban imam (khalifah), atau hakim-hakim syariah yang mewakili khalifah melalui akad niyabah (perwakilan). Masalahnya, pemimpin Saudi itu bukan khalifah, tapi raja (malik).
Dalam Islam, sistem kerajaan seperti Saudi itu tidak sah, karena menyalahi salah satu pilar pemerintahan Islam, yaitu kekuasaan di tangan umat (assulthan li al ummah). Kekuasaan di Saudi itu di tangan keluarga Ibnu Saud, bukan di tangan umat. Jadi qishas di Saudi itu islami, tapi kurang sempurna karena hakim (gadhi) yang memutuskan sanksi itu tidak mendapat niyabah (akad perwakilan) dari khalifah.
Namun demikian, insya Allah, qishas itu tetap menghasilkan hikmah jawabir dan zawajir, walaupun kurang sempurna. Hikmah berupa jawabir, artinya gishas itu mudah-mudahan dapat menjadi penebus dosa di akhirat. Sedang hikmah berupa zawajir, maksudnya qishas itu mudah-mudahan bisa menimbulkan efek jera di masyarakat, sehingga angka pembunuhan rendah. Tapi tetap saya katakan, hikmah jawabir dan zawajir itu kurangsempurna.


Anis Hidayah, Direktur Eksekutif Migrant Care


Pemerintah sangat parsial melihat persoalan yang dihadapi tenaga kerja Indonesia di luar negeri (TKI). Karena solusinya hanya di hilir, tidak ada upaya-upaya yang sifatnya pencegahan. Padahal masalah yang dihadapi TKI itu dari dulu, bukan hanya tahun ini atau tahun kemarin. Tetapi upaya pemerintah hanya reaktif ketika ada TKI yang dieksekusi atau mau dieksekusi. Di situ saya menilai pemerintah memang tidak menganggap serius permasalahan TKI.
Bukan hanya masalah TKI, saya kira juga hampir semua masalah disikapi tidak serius oleh pemerintah. Pemerintah seringkali menyederhanakan masalah hanya dengan satgas, pidato, atau program telepon seluler. Jadi saya kira pemerintah sudah harus mulai berpikir terkait situasi darurat kemanusiaan buruh migran kita di berbagai negara.
Migrant Care dari tahun lalu, dan tahun-tahun sebelumnya terus mendorong pemerintah agar meratifikasi Konvensi PBB tentang Buruh Migran, karena itu kebutuhan mendasar yang dibutuhkan Indonesia sebagai negara pengirim sehingga kebijakan kita terkait dengan buruh migran menjadi sesuai dengan instrumen yang ada. Karena pengiriman TKI itu lintas batas negara, jadi harus mengacu pada instrumen internasional. Sedangkan, pemerintah sampai hari ini belum mau meratifikasi Konvensi PBB tentang Buruh Migran.
Isi dari konvensi ini berupa Jaminan hak-hak buruh migran yang harus dijamin negara mulai Bari rekrutmen, bekerja, hingga pulang kembali. Jadi negara pengirim dan penerima itu mempunyai kewajiban selama TKI bermigrasi, baik akan, tengah, atau pun setelah. Itulah sebenarnya yang dibutuhkan pemerintah Indonesia dengan berbagai resiko yang ditimbulkan oleh migrasi selama ini. 
 
sumber: 
fans page KOMUNITAS RINDU SYARIAH & KHILAFAH
http://www.facebook.com/Syaria​hKhilafah

0 komentar:

Posting Komentar

be nice, keep it clean my friend

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Watch videos at Vodpod and more of my videos

Followers

Foto Saya
bilal mubaraqi
Bandung, Jawa Barat, Indonesia
a sore loser | full time dreamer | part time achiever | self centered servant | educator | big brother of insolent brothers | arts lover | half ass photographer
Lihat profil lengkapku