NU: Perlawanan Terhadap Penjajah.

Al-Khilafah Islamiyah Perkara Mendesak..

Mendudukan Sejarah Kekhilafah`n Islam.

Tampilkan postingan dengan label Koleksi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Koleksi. Tampilkan semua postingan

People Power Dalam Perspektif Islam, dan Cara Membangun Pemerintahan Islam


Assalamualaikum...
    Postingan ini saya tujukan untuk salah satu sobat bloger yang menanyakan terkait, "bagaimana membangun sebuah Negara Islam. Apakah dari dalam ataukah dari luar sistem?"
Beruntung saya menemukan salah satu artikel yang merupakan Nasyroh Hizbut Tahrir terkait hukum "People Power" atau Revolusi. Pembahasan ini sangat menarik untuk dibahas mengingat fakta di lapangan menunjukan semenjak awal tahun 2011 ini telah terjadi berbagai peristiwa penting di Timur Tengah. Saya berharap dengan pembahasan postingan kali ini, dapat memberikan sedikitnya gambaran mengenai hukum Revolusi dan bagaimana cara mendirikan sebuah negara Islam. Dan mudah-mudahan bisa menjadi awal penjelasan bagi postingan-postingan berikutnya, Insya Allah.

AGAR HUKUM TAK DIPERMAINKAN !

    
Postingan kali ini sebetulnya artikel yang saya temukan dalam 'brangkas', makanya sudah cukup lama. Ketika melihat judulnya, saya merasa tertarik untuk membacanya dan langsung saya posting. Saya pikir pembahasan artikel ini masih sangat-sangat relevan untuk diangkat. Mengapa? Kalo kita lihat kelakuan pejabat di Indonesia kini, saya yakin sobat semua pasti bakalan geli, dan kesal pastinya. Dengan leluasa mereka mempermainkan hukum. Tentu masih jelas dalam ingatan kita bagaimana licinnya aksi Gayus dalam mempermainkan hukum. Nah, tapi beda halnya dengan orang-orang kecil jika mereka melakukan kesalahan yang tidak seberapa. Coba tengok kasus seorang nenek yang dipenjara karena 'mencuri' biji kakao yang jika dinominalkan hanya senilai Rp. 1500,00 !! Yup dari pada berlama-lama, silahkan dibaca saja artikelnya. Semoga bermanfaat..

MENJADI MUSLIM KAFFAH

oleh Muhammad Shiddiq al-Jawi

Seorang muslim wajib masuk Islam secara kaffah, yaitu masuk ke dalam segala syariat dan hukum Islam secara keseluruhan, bukan berislam sebagian dan mengambil selain syariat Islam untuk sebagian lainnya.
Jika seorang muslim melaksanakan Islam sebagian seraya melaksanakan selain Islam pada sebagian lainnya, itu berarti dia mengikuti langkah-langkah syaitan yang terkutuk. Firman Allah SWT:
“Wahai orang-orang yang beriman masuklah kamu kepada Islam secara menyeluruh. Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaithan. Sesungguhnya syaithan itu musuh yang nyata bagi kamu.” (Qs al-Baqarah [2]: 208).
Sebab turunnya (sababun nuzul) ayat ini, sesuai riwayat dari Ibnu Abbas berkaitan dengan Abdullah bin Salam dan kawan-kawannya –para shahabat yang masuk Islam dan dulunya adalah pemeluk Yahudi— yang telah beriman kepada Nabi Muhammad SAW dan syariat Islam yang dibawa beliau, akan tetapi tetap mempertahankan keyakinan mereka kepada sebagian syariat Nabi Musa AS. Misalnya, mereka tetap menghormati dan mengagungkan hari Sabtu serta membenci daging dan susu unta. Hal ini telah diingkari oleh shahabat-shahabat Rasulullah SAW lainnya. Abdulah bin Salam dan kawan-kawannya berkata kepada Nabi SAW, “Sesungguhnya Taurat adalah kitabullah. Maka biarkanlah kami mengamalkannya.” Setelah itu, turunlah firman Allah surat al-Baqarah [2]: 208 di atas (Majalah Al Wa’ie, no. 159, Rabiuts Tsani, 1421, hal. 14).

Kedudukan Hadits Tujuh Puluh Dua Golongan Umat Islam


Yazid bin Abdul Qadir Jawas


TAQDIM
Akhir-akhir ini, kita sering mendengar ada beberapa khatib dan penulis yang membawakan hadits tentang tujuh puluh dua golongan umat Islam masuk neraka dan satu golongan umat Islam masuk surga adalah hadits lemah, dan yang benar kata mereka adalah tujuh puluh dua golongan masuk surga dan satu golongan saja yang masuk neraka, yaitu golongan zindiq. Mereka melemahkan hadist tersebut karena tiga hal :

Mengapa Umat Islam Berada Dalam Kemunduran?

Hukum Khamr


Ada beberapa hal yang menjadi pertentangan di tengah-tengah umat, terkait hukum zat khamr. Stidaknya ada 2 hal yang menjadi masalah, berikut pertanyaannya:
  1. Apakah Khamr itu najis?
  2. Bolehkah khamr di pakai untuk obat?
Untuk mengetahui bagaimana hukumnya, simak jawaban berikut..

    Khilafah Janji Allah: "the promise will come TRUE!!"


    إِنَّ اللهَ زَوَى لِي الْأَرْضَ فَرَأَيْتُ مَشَارِقَهَا وَمَغَارِبَهَا وَإِنَّ أُمَّتِي سَيَبْلُغُ مُلْكُهَا مَا زُوِيَ لِي مِنْهَا

    "Sungguh, Allah telah memperlihatkan kepadaku bumi ini, lalu aku melihat bagian timur dan baratnya. Sungguh, kerajaan umatku akan mencapai seluruh bagian bumi yang telah ditampakkan kepadaku itu" (HR Muslim)

    HUKUM ISLAM (bagian 3 -Akhir-)


    Macam-macam Hukum Syara'
    Seruan syara' yang terdapat dalam dalil senantiasa berbentuk perintah dan larangan. Hanya saja tidak setiap seruan yang berbentuk perintah wajib dilaksanakan sehingga mendapat siksa jika meninggalkannya dan tidak setiap larangan syara' berarti haram dilakukan sehingga mendapat siksa jika mengerjakannya. Kita tidak bisa secara langsung menentukan hukum suatu perbuatan (halal atau haram) hanya dengan melihat adanya perintah atau larangan dalam ayat atau hadits. Karena dalam al-Quran maupun as-Sunah ada perintah yang bersifat tegas ada juga yang tidak tegas. Begitu dalam al-Quran dan as-Sunah ada larangan yang bersifat tegas dan larangan yang tidak tegas. Perintah dan larangan dalam nash memiliki tingkat-tingkat tertentu, maka dari itu para ulama membagi hukum syara' menjadi lima jenis berdasarkan tingkat ketegasan dalil, yaitu Wajib, Sunah, Mubah, Makruh dan Haram. Lima hukum ini kita kenal dengan Ahkam al-Khomsah.

    HUKUM ISLAM (bagian 2)

    Sumber dan Dalil Syara'
    Sumber hukum syara' hanya ada dua, yaitu al-Quran dan as-Sunah. Sedangkan dalil syara' adalah sesuatu yang digunakan untuk mengetahui hukum-hukum tertentu yang dikeluarkan oleh pembuat hukum (Allah SWT) untuk menyelesaikan suatu masalah.
    Membahas dalil syara' merupakan suatu hal yang membutuhkan perhatian khusus, sebab dari dalil-dalil itulah terpancar seluruh hukum Islam. Oleh karena itu untuk menetapkan dalil syara' harus berdasarkan ketetapan yang pasti kebenarannya, bukan dari prasangka atau dugaan. Allah SWT berfirman:

    ﴿وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ﴾
    “ Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai ilmu tentangnya.“ (TQS. al-Isra’ : 36).

    Hal ini merupakan masalah yang pokok karena menjadi dasar setiap muslim untuk mengetahui status hukum permasalahan yang dihadapinya. Apabila landasan hukumnya salah, maka seluruh hukum cabang yang dihasilkannya menjadi salah pula. Oleh karena itu, menetapkan dalil hukum tidak dapat dilakukan berdasarkan prasangka atau dengan dugaan belaka.
    Dalil hukum terbagi menjadi empat yaitu (1) al-Quran, (2) as Sunah, (3) Ijma' Sahabat dan (4) Qiyas. Berikut ini penjelasannya.

    HUKUM ISLAM (bagian 1)

    I
    slam adalah diin yang syamilan dan kamilan. Tak ada satu pun masalah yang tidak dapat diselesaikan dengan Islam. Sejarah membuktikan bagaimana Islam pernah diterapkan secara kaffah dalam Daulah Islamiyyah sejak masa Rasulullah, khalifah setelahnya hingga khalifah terakhir. Umat Islam tidak pernah menerapkan satu hukum pun selain hukum Islam, kecuali pada masa-masa kemunduran Islam hingga runtuhnya institusi Khilafah Islamiyah di Turki Utsmaniyah. Penerapan hukum Islam telah terbukti membawa umat Islam pada peradaban yang tinggi selama lebih dari 13 abad.

    Saat ini umat sudah jauh dari hukum Islam, akibatnya kehidupan menjadi kacau. Sesungguhnya penyebab kemerosotan yang dialami umat ini adalah akibat sangat lemahnya kaum muslimin dalam memahami dan melaksanakan Islam. Satu-satunya cara untuk menyelesaikan masalah kehidupan adalah dengan memahamkan umat tentang hukum (syariat) tersebut dan menerapkannya dalam seluruh aspek kehidupan.

    Untuk memperdalam pemahaman mengenai hukum Islam, pada bab ini kita akan membahasnya.

    Posisi Hizb Islam Dalam Konteks Hadits Hudzaifah Ra.


    Apakah Kelompok, Partai, atau Harakah Islam Yang Ada di Negeri-negeri Islam Sekarang Termasuk Firqah yang Harus Dijauhi?
                Ada sebagian kaum Muslim memahami bahwa keberadaan partai, jama’ah, kelompok, atau organisasi-organisasi Islam yang berdiri di tengah-tengah kaum Muslim termasuk firqah yang harus dijauhi oleh seluruh kaum Muslim.  Mereka beralasan; (1) ada perintah dari Nabi Mohammad saw kepada kaum Muslim untuk mengikatkan diri dengan jama’ah al-Muslimin dan meninggalkan firqah-firqah; (2) kelompok-kelompok ini telah menyebabkan kaum Muslim terpecah belah dalam partai-partai dan kelompok-kelompok; (3) masing-masing kelompok fanatik dengan kelompoknya sendiri.  Berdasarkan alasan-alasan ini, lalu mereka mengharamkan semua kutlah (kelompok, gerakan, partai, organisasi, jama’ah), walaupun kelompok (hizb) itu memperjuangkan Islam.

    MEMBAIAH KHALIFAH TANPA PENERAPAN SYARIAH


    Tanya : Teman dialog saya pernah menyampaikan bahwasannya dia mengaku sudah membai'at atau memiliki khalifah. Meskipun, ketika saya tanya, mana wilayahnya, militer, dsb. Dia menjawab belum ada dan lagi diusahakan. Karena menurut dia, yang penting adalah membai'at atau mengangkat khalifah dulu, soal perangkatnya (wilayah, militer, dll) menyusul. Jika harus nunggu militer dan wilayah dulu ada, maka akan terlalu lama. Keburu nanti jika mati, maka matinya terkategori mati jahiliyyah. Jadi angkat dulu khalifah meskipun belum ideal (bisa dikatakan khalifah darurat). Menurut dia lagi, pemahaman di atas berangkat dari hadits rasul SAW "Barang siapa yang mati dalam kondisi tidak berba'iat kepada khalifah maka matinya mati jahiliyyah". Pertanyaan saya : 1. Benarkah pemahaman teman dialog saya tadi diatas, yang penting "person khalifah" dulu, bukan "wilayah atau kekuasaan" ? 2. Bagaimana penjelasan soal hadits yang dijadikan dalil oleh teman dialog saya tadi ? Mohon ustad berkenan untuk menjawabnya (Amin, Purbalingga)

    'AQIDAH ISLAMIYYAH

    Iman Dalam Tinjauan Bahasa
              Secara literal, ‘aqidah berasal dari kata ‘aqada yang bermakna al-habl, al-bai’, dan al-‘ahd (tali, jual beli, dan perjanjian).[1] 
    Menurut istilah, kata I’tiqad (keyakinan) bermakna, tashdiiq al-jaazim al-muthaabiq li al-waaqi’ ‘an al-daliil (pembenaran pasti yang sesuai dengan kenyataan dan ditunjang dengan bukti).[2] 
    Kata al-‘aqiidah, al-‘ilm, al-yaqiin, dan al-iiman bermakna sama.  Menurut bahasa, al-yaqiin bermakna al-‘ilmu.[3]    Menurut istilah, yaqiin memiliki arti, “menyakini sesuatu dengan keyakinan bahwa sesuatu yang diyakininya itu tidak mungkin berbeda dengan keyakinannya.  Sebab, keyakinannya sesuai dengan kenyataan yang tidak mungkin berubah.”[4]
    Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
    Watch videos at Vodpod and more of my videos

    Followers

    Foto Saya
    bilal mubaraqi
    Bandung, Jawa Barat, Indonesia
    a sore loser | full time dreamer | part time achiever | self centered servant | educator | big brother of insolent brothers | arts lover | half ass photographer
    Lihat profil lengkapku